KOTA BOGOR – Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan roda dua.
Hal itu sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk mengungkap pelaku pencurian roda dua.
Pelaku MRT (21) tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah di Jl. Danau Limboto Kelurahan Tegallega Bogor Tengah.
Pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang akan menjual motor honda beat tanpa dilengkapi STNK atau surat sah lainnya /bodong.
Mendapatkan informasi tersebut Reskrim Polsek Bogor Tengah langsung melakukan pendalaman informasi tersebut, pelaku diamankan saat sedang akan menjual kendaraan hasil curiannya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pencurian di hari senin pagi tanggal 11 November 2024 di halaman parkir Alfamart Gandaria Jl. Tegal Gundil Bogor Utara dengan mengambil kunci kontak motor terlebih dahulu kemudian membawa kabur motor korban. ucap Kapolsek Bogor Tengah, ” AKP Agustinus Manurung.
“Selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bogor Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan intensif, ” pungkas Kapolsek Bogor Tengah.